zmedia

Pramono Tegaskan Sanksi untuk Hotel-Restoran yang Tak Memilah Sampah

Kebijakan Pemilahan Sampah di Jakarta, Gubernur DKI Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang tidak menjalankan pemilahan sampah sesuai aturan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan Instruksi Gubernur tentang pengelolaan sampah di Jakarta.

Pramono menyebut bahwa aturan tersebut sudah diperkuat tidak hanya melalui regulasi nasional, tetapi juga melalui instruksi gubernur yang mengatur secara lebih rinci dan teknis, khususnya bagi sektor usaha yang menghasilkan volume sampah besar. “Hal yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe). Mereka sudah diatur selain undang-undang yang mengatur, dengan instruksi gubernur juga kita atur lebih rinci, lebih detail,” kata Pramono usai acara Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan pemilahan sampah akan dikenakan sanksi. “Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Detail Sanksi Akan Diumumkan Secara Bertahap

Pramono menambahkan, detail mekanisme sanksi akan segera diumumkan. Namun, ia menekankan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan perubahan besar dalam pengelolaan sampah Jakarta. “Sanksi detailnya nanti akan kami sampaikan, tetapi yang jelas ini gerakan tidak setengah-setengah karena Jakarta mau berubah kalau ini diterapkan secara sungguh-sungguh,” kata dia.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan dari sumbernya, termasuk di kantor, pasar, restoran, hingga pusat perbelanjaan. “Tapi problem utama kita itu adalah di rumah tangga. Saya senang sekali, saya apresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi, ini dipelopori oleh Gubernur Jakarta, yaitu ‘Memilah Sampah’ (misah sampah). Itu problem pokok kita, problem utama kita Pak Gubernur: memilah sampah rumah tangga,” kata Zulhas.

Pengelolaan Sampah Harus Dilakukan di Tempat Asal

Zulhas menegaskan bahwa setiap sektor usaha tidak lagi diperbolehkan membuang sampah tanpa pemilahan di tempatnya masing-masing. “Karena nanti sampai 2029, kantor enggak boleh lagi (buang sembarangan), harus selesai di kantor. Pasar harus selesai di pasar, sampah restoran harus selesai di restoran itu, toko harus selesai di toko itu, mal harus selesai di mal itu,” ujarnya.

Ia menyebut, kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah tetap berada pada pemilahan dari rumah tangga sebelum masuk ke sistem pengolahan lebih lanjut. “Tapi untuk penduduk/masyarakat, kuncinya adalah memilah sampah. Dan sekali lagi saya memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi, memilah sampah dipelopori oleh Gubernur Jakarta,” kata dia.

Sampah Bisa Jadi Sumber Energi Baru

Ia juga menyebut pengelolaan sampah yang tepat dapat mengubah masalah lingkungan menjadi sumber energi baru. “Mudah-mudahan sampah yang jadi musuh Jakarta, Pak Gubernur, akan kita ubah menjadi harapan. Sampah yang musuh kita, akan kita ubah menjadi energi listrik,” kata dia.

Posting Komentar untuk "Pramono Tegaskan Sanksi untuk Hotel-Restoran yang Tak Memilah Sampah"