
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran seorang pegawai PT Len Railway Systems berinisial UL dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. UL diduga menjadi pengumpul imbalan proyek yang diberikan oleh pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa UL diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat ini. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik fokus pada pengetahuan saksi mengenai dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Selain itu, KPK juga mengecek keterangan UL tentang imbalan yang telah dikumpulkan dan diduga diberikan kepada sejumlah pihak di Kemenhub. "Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan? Kemudian bagaimana proses realisasinya? Dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan? Ini masih terus didalami," katanya melanjutkan.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap UL lebih difokuskan pada peran personalnya, bukan secara khusus terkait perusahaan tempatnya bekerja. "Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu," ujarnya.
Sementara itu, KPK juga memeriksa pemilik dua perusahaan berinisial MH sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, pemeriksaan kali ini hanya terkait administrasi barang bukti. "Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan," kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 21 orang, serta dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang bermasalah meliputi beberapa proyek besar seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Beberapa poin penting dalam kasus ini antara lain: * Adanya dugaan keterlibatan pegawai PT Len Railway Systems dalam pengumpulan fee proyek. * Penyidik KPK sedang mendalami bagaimana fee proyek dikumpulkan dan disampaikan ke pihak tertentu. * Pemeriksaan terhadap UL lebih fokus pada peran individu, bukan perusahaan. * Ada pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, tetapi hanya terkait administrasi barang bukti. * Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan pada 2023, dengan jumlah tersangka meningkat hingga 2026.
Posting Komentar untuk "UL Diduga Kumpulkan Fee Proyek Kereta Api, KPK Selidiki"